
Pengarahan Polsek Minggir tentang Penggunaan Motor dan Aktivitas Meresahkan
Eduaksi | 2025-03-10 14:48:02Dengan maraknya aktivitas anak-anak usia sekolah pada saat bulan suci Ramadhan yang sampai larut malam dan menimbulkan keresahan oleh banyak pihak bahkan ada beberapa kasus yang viral di sosial media tentang adanya perang sarung, membunyikan petasan dan akhirnya ada bentrokan antar remaja, maka POLSEK Minggir mengadakan penyuluhan tentang penggunaan sepeda motor oleh siswa, kepemilikan bahan peledak serta peraturan jam istirahat anak kepada siswa SMP Muhammadiyah 1 Minggir senin (10/03).

Bapak Iptu Supardiono SH selaku Kanit Binmas Polsek Minggir menerangkan bahwa aktivitas remaja diluar rumah sampai larut malam akan rawan sekali menimbulkan keresahan bagi banyak Masyarakat apalagi dengan menggunakan sepeda motor kemudian melakukan konvoy keliling jalan itu dapat menimbulkan gesekan-gesekan antar remaja dan apabila terjadi keributan maka siswa yang akan menanggung kerugiannya. Bapak Supardiono juga menambahkan pada dasarnya remaja yang belum berusia minimal 18 tahun belum boleh membuat SIM, sehingga dipastikan bahwa penggunaan sepeda motor juga dilarang secara undang-undang.

Bapak Ipda Dwiyanto Kurniawan, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Minggir mengatakan “mohon disampaikan kepada orang tua kalian jika belum memiliki SIM dilarang mengendarai sepeda motor jika aturan ini tidak ditaati maka kalian dianggap melanggar hukum, lebih baik gunakan Bus sekolah untuk berangkat dan pulang sekolah, kalian sangat beruntung karena SMP Muhammadiyah 1 Minggir menyediakan fasilitas Bus sekolah oleh karena itu tolong dimanfaatkan” tambah Bapak Dwiyanto. Penggunaan sepeda motor bagi remaja yang belum memiliki SIM sngat dilarang apalagi dengan menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi tidak sesuai aturan, diantaranya penggunaan knalpot brombong yang sangat mengganggu lingkungan sudah pasti sangat dilarang dan melanggar hukum.

Keterlibatan remaja dengan kericuhan seperti tawuran perang sarung yang sedang viral di sosial media juga akan mengakibatkan siswa di proses secara hukum, walaupu proses dibawah umur ada istilah diversi yaitu suatu upaya pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan kaku menjadi alternatif penyelesaian demi kepentingan terbaik bagi anak yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) akan tetapi jika sudah berkali-kali melanggar maka diversi tidak berlaku lagi.
Harapan dari Polsek Minggir bagi siswa SMP Muhammadiyah 1 Minggir adalah sebagai seorang siswa tugasnya adalah belajar dan semoga selama proses pembelajaran sebagai siswa tidak ada keterlibatan dengan pelanggaran hukum sehingga tidak terganggu dalam meraih cita-cita di masa depan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook