Hikmah

Apakah Pinjaman ke Bank Termasuk Riba dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Pinjaman ke bank adalah riba.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Di era sekarang, hampir semua lini kehidupan manusia modern tidak terlepas dari pinjaman. Mulai dari pinjaman online hingga pinjaman ke bank untuk keperluan hidup seperti menyicil rumah, kredit mobil atau motor, hingga untuk memenuhi gaya hidup. Pinjaman melalui bank atau sekarang pinjol menjadi pilihan untuk mendapatkan uang dengan cepat. Namun apakah pinjaman ke bank termasuk riba?

Setiap meminjam ke bank, nasabah harus dikenakan bunga yakni biaya tambahan yang perlu dibayarkan selain jumlah uang yang dipinjam. Ditambah jika telat membayar uang pinjaman atau cicilan, juga akan dikenakan denda.

Pengertian Riba
Riba secara umum diartikan sebagai biaya tambahan yang dibebankan atas pinjaman yang harus dibayar oleh peminjam dan diterima oleh pemberi pinjaman. Dalam Islam, riba sangat dilarang karena dianggap tidak adil dan memberatkan pihak yang meminjam. Terutama prinsip pinjam dalam Islam sebagai bentuk tolong-menolong, bukan untuk mendapatkan untung.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Allah SWT telah berfirman dalam Alquran dalam Surah Al-Baqarah ayat 276-278 bahwa hukumnya haram bagi memberi dan menerima riba. Riba dianggap sebagai salah satu dosa besar karena memberatkan seseorang yang berutang.

Para ulama sepakat riba hukumnya haram, sebab sudah jelas terdapat dalam firman Allah SWT dan hadist rasul. Namun, terdapat perbedaan yang menyakini bunga pinjaman bank merupakan riba atau tidak.

Seperti ulama Yusuf Qaradhawi, Abu Zahrah, Mutawalli Sya'rawi berpendapat bunga pinjaman bank termasuk riba dan hukumnya haram. Mereka berpacu pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 275.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Jangan Percaya Cerita Sebelum Baca Kurusetra