Naik Haji Pakai Uang Haram, Apakah Sah dan Mabrur?

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Ibadah haji 2025 sudah rampung digelar. Jamaah haji dari berbagai negara sebagian sudah pulang ke Tanah Airnya masing-masing, termasuk Indonesia. Berangkat menunaikan rukun Islam kelima dan disebut penyempurna agama itu harus dengan bekal kemampuan harta. Lantas, bagaimana jika seorang Muslim naik haji menggunakan uang haram?
Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan uang haram tidak boleh digunakan untuk ibadah. “Kalau niat kita berangkat Naik Haji tapi dari uang haram. Innallaha Thoyyibun Layaqbalu Illa Thoyyiban artinya, sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak menerima kecuali yang baik," kata Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya.
Menurut UAS, uang berasal dari perbuatan haram tidak boleh digunakan untuk beribadah haji. Sebab, amalannya akan ditolak malaikat.
“Dulu namanya duit tunjangan, sekarang bertambah, duit sundul, duit sipa’, duit tunjang, duit sikut," kata UAS. Setelah itu dibawa uang haram itu ke Makkah, menangis di pintu Ka’bah, mengucapkan labbaik allahumma labbaik labbaika la syarika laka labbaik.
"Apa kata Malaikat, engkau tidak dapat panggilan, kau tidak dapat haji mabrur,” ujar UAS.
Berangkat haji dari uang haram menurut UAS, tidak memberikan perubahan. “Makanya berapa jumlah jamaah haji setiap tahun, tapi tidak memberikan efek pengaruh karena sebagiannya berangkat dari duit haram. Tidak ada perubahan, jangankan mengubah orang, mengubah diri saja tidak,” imbuh UAS.
