Sejarah

THR Awalnya Hanya untuk PNS, Berkat Perjuangan Buruh Semua Pegawai Swasta Dapat THR

Tunjangan Hari Raya (THR). Awalnya THR hanya diberikan untuk PNS bukan pegawai swasta. Foto: Republika.
Tunjangan Hari Raya (THR). Awalnya THR hanya diberikan untuk PNS bukan pegawai swasta. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Hari Raya Idul Fitri sudah di depan mata, dan wangi opor ayam sudah tercium dari dapur rumah atau pun rumah tetangga. Saban Lebaran, selain perayaan dan silaturahim mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu momentum yang ditunggu-tunggu, terutama bagi para karyawan negeri atau swasta. Pertanyaannya, siapa yang pertama kali mencetuskan pemberian THR dan sejak kapan THR diberikan?

THR wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum Lebaran. THR bermula di Indonesia pada 1951 yang diperkenalkan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. PM dari Partai Masyumi tersebut mencetuskan pemberian THR sebagai salah satu program kerja yang diusung Kabinet Soekiman yang berkuasa saat itu.

BACA JUGA: Kapan Lebaran 2022? Muhammadiyah Tanggal 2 Mei, NU dan Pemerintah Kapan?

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Soekiman sebagai ketua kabinet mencetuskan pemberian THR untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara (pamong pradja atau PNS). Namun, kebijakan itu hanya berlaku untuk para PNS.

Pada awal kebijakan dikeluarkan, THR yang diberikan kepada PNS sebesar Rp 125 hingga Rp 200 per orang. THR yang diberikan tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk sembako seperti beras.

Sayangnya, kebijakan pemberian THR hanya berlaku untuk PNS, sementara pegawai perusahaan swasta belum. Para buruh pun menuntut hak yang sama.

BACA JUGA: Rasulullah Gunakan Rukyat, Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab? Ini 9 Alasannya