Nonton Film Porno tidak Batalkan Puasa Ramadhan, Benarkah?
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Menggenggam ponsel setiap hari tidak bisa dihindari di era digital sekarang ini, termasuk ketika sedang berpuasa. Sialnya ada saja gambar, foto, atau video yang berbau pornografi yang bertebaran di internet, media sosial, atau aplikasi dan tidak sengaja dilihat ketika berpuasa. Lantas bagaimana hukumnya melihat foto atau menonton film porno, apakah membatalkan puasa?
Muhammadiyah dalam situs resminya menjelaskan, melihat gambar yang berbau porno di internet tidak membatalkan puasa. Apalagi jika terjadi karena tuntutan pekerjaan yang tidak terhindarkan.
"Yang membatalkan puasa pada sisi ini adalah melakukan hubungan seksual di siang hari Ramadhan, keluarnya mani secara sengaja seperti dengan melakukan onani atau masturbasi, dan keluarnya mani karena berciuman atau berpelukan. Mani yang keluar secara tidak sengaja, karena mimpi basah, karena bersentuhan atau memandang, tidak membatalkan puasa," tulis Muhammadiyah.
Baca Juga: Apa Hukumnya Puasa Tapi tidak Sholat Wajib 5 Waktu, Apakah Puasa Ramadhannya Sah?
Imam an-Nawawi menulis dalam al-Majmu’, “Apabila seseorang melihat lawan jenisnya, lalu timbul syahwat dan terjadi inzal (keluar air), baik ia melihat secara berulang-ulang ataupun tidak, tidak batal puasanya.”
Dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247) Imam an-Nawawi juga menulis, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”
Baca Juga: Doa Buka Puasa Selain Allahumma Laka Shumtu Wa Bika Amantu
Namun meski tidak membatalkan puasa, umat Islam yang berpuasa dianjurkan semaksimal mungkin menghindari menonton video atau melihat gambar porno. Tindakan seperti berciuman antara suami istri di siang hari juga seharusnya dihindari karena ditakutkan menimbulkan syahwat yang bisa membatalkan puasa, apalagi sampai membuat ejakulasi.
“Yang menjadi pertimbangan adalah sejauh mana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah at-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 323).
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: [email protected]. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.