Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Tarif akan Sesuai Gaji
KURUSETRA --- Salam Sedulur... Pemerintah akan menghapus semua kelas BPJS Kesehatan, dari kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022. Nantinya pemerintah akan menggantinya dengan kelas standar yang akan diterapkan secara bertahap tahun ini.
Perubahan kelas ini membuat besaran iuran BPJS Kesehatan berubah karena akan dibayarkan oleh peserta yang disesuaikan dengan besaran gaji yang didapat. Uji coba BPJS Kesehatan kelas standar akan dilakukan di sejumlah rumah sakit milik Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA: Download dan Convert Video dari Youtube Jadi MP3 Pakai Y2mate, Mudah dan Gratis
Perbuahan itu membuat masyarakat banyak yang bertanya berapa biaya pembayaran BPJS Kesehatan terbaru. Perlu diketahui sebelumnya terdapat tiga kelas BPJS Kesehatan yakni Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3 yang mana sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, hingga kini pemerintah masih belum menetapkan berapa iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat karena masih dalam tahap pembahasan. Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau pemerintah menerapkan tarif BPJS Kesehatan sesuai kondisi finansial masyarakat.
BACA JUGA: Presiden Gus Dur Hobi Reshuffle Kabinet: SBY, JK Hingga Wiranto Pernah Dicopot Jadi Menteri
Peserta BPJS Kesehatan yang punya gaji atau penghasilan lebih tinggi akan membayar iuran lebih mahal daripada peserta yang gajinya lebih rendah. Namun, meski iuran yang dibayarkan berbeda, fasilitas rawat inap yang didapatkan akan tetap sama. Kebijakan BPJS Kesehatan kelas standar diterapkan agar mudah dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.