Bikin Melongo, Gaji Satpol PP Capai Rp 57 Juta Ngalahin Gaji Mba-Mba SCBD Sampai Gaji Menteri
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP yang identik dengan petugas tukang gusur pedagang kaki lima (PKL) ternyata digaji tidak sedikit oleh pemerintah daerah. Gaji tertinggi Satpol PP mencapai Rp 50 juta untuk Eselon I, bahkan gaji Kepala Satuan Satpol PP di DKI Jakarta mencapai Rp 57 juta.
Merujuk PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara tunjangannya Rp 13.608.000 per bulan dengan total sekitar Rp 18 juta. Namun itu belum termasuk aneka tunjangan dan fasilitas lainnya.
BACA JUGA: Berapa Berat Emas Monas, Apakah Jika Dijual Bisa Buat Bayar Utang Negara?
Sedangkan gaji karyawan di sejumlah perusahaan di kawasan SCBD berdasarkan situs lowongan kerja berkisar antara Rp 3,5 sampai Rp 5 Juta untuk karyawan baru, dan 7-15 Juta untuk karyawan senior. Namun kisaran harga itu berbeda-beda sesuai kemampuan perusahaan.
Sementara gaji Satpol PP ada lima tingkat pembagian yang disesuaikan dengan jabatan dan wilayah tugasnya:
1. Satpol PP Eselon I : Rp50.000.000
2. Satpol PP Eselon II : Rp28.000.000
3. Satpol PP Eselon III : Rp10.550.000
4. Satpol PP Eselon IV : Rp6.560.000
5. Staff : Rp5.850.000
Satpol PP merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan gaji dan tunjangan... (baca halaman selanjutnya)