Ini 25 Jalan di Jakarta akan Diterapkan ERP, Sekali Lewat Bayar Goceng
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta berencana akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 jalan Ibu Kota. Artinya, kendaraan yang melewati jalan tersebut harus membayar sesuai tarif yang ditentukan. Rencananya sekali lewat, kendaraan akan dikenakan tarif Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
Namun, tidak semua kendaraan akan dikenakan tarif. Ada beberapa jenis kendaraan yang bebas berbayar, di antaranya sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas selain plat kuning, kendaraan diplomat, ambulans, hingga pemadam kebakaran.
BACA JUGA: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Mengapa Gus Dur Izinkan OPM Kibarkan Bendera Bintang Kejora?
Berikut 25 jalan di Jakarta yang akan dikenakan tarif berbayar:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
7. Jalan Jend. Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
BACA JUGA: Download GB WhatsApp Pro 2023, Anti-banned dan Bisa Kirim Puluhan Foto Sekaligus
Nomor 11 sampai 25 dari Tomang sampai Kuningan...