Tren Nikah di KUA, Apa Saja Syarat yang Perlu Dipersiapkan Calon Pengantin?
![Menikah di KUA saat ini menjadi tren bagi calon pengantin.](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/76qd7n5z2c.jpg)
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Tren menikah di Kantor Urusan Agama (KAU) sedang menggema. Tidak sedikit pengantin yang membagikan momen pengalaman bahagia mereka ketika menikah di KAU dengan berbagai alasan.
Sejumlah netizen membagikan momen menikah di KAU lewat media sosial. Bahkan pembicaraan "Nikah di KAU" masuk dalam jajaran trending topic Indonesia.
BACA JUGA: Untung Rugi Download GB WhatsApp (GB WA), Dapatkan Link-nya di Sini
Mereka membagikan prosesi akad nikah, lalu berfoto dengan memegang buku catatan nikah. Setelah itu merayakan pernikahan dengan makan-makan sederhana.
Namun tahukah Sedulur jika ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi kedua calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal di Kantor Urusan Agama. Salah satunya adalah mempersiapkan biaya pernikahan.
BACA JUGA: Geger Pecinan, Pembantaian Etnis China yang Ratusan Kali Lebih Kejam dari Kerusuhan 1998
Seperti dinukil dari situs kemenag.go.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya. Peraturan syarat menikah di KUA tersebut tentunya menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan.
Namun menikah gratis di KAU tersebut hanya berlaku pada jam kerja KUA. Jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu. Berikut ini syarat menikah di KUA.
BACA JUGA: Yang Paling Dicari Saat Imlek: Angpao Warna Merah Pertanda Kegembiraan
Untuk melengkapi syarat menikah di KAU, calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya. Tentu saja calon pengantin wajib membawa sejumlah syarat syarat menikah di KUA, yakni:
1. Syarat menikah di KUA yang pertama adalah membawa surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
2. Syarat menikah di KUA selanjutnya yaitu membawa surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
3. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
4. Syarat menikah di KUA yang berikutnya yaitu bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
BACA JUGA: Imlek 2023, Antam Luncurkan Emas Logam Mulia Bergambar Shio Kelinci, Bisa Jadi Koleksi dan Investasi
5. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
6. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
7. Siapkan Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
8. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
9. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
10. Syarat menikah di KUA selanjutnya yaitu surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
11. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
12. Syarat menikah di KUA terakhir adalah membawa surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
BACA JUGA: Sinopsis Film Noktah Merah Perkawinan, Saat Pernikahan Diuji Orang Ketiga
Setelah semua dokumen tersebut sudah lengkap, Sedulur bisa melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Namun selain dokumen di atas, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.
SYARAT BAGI CALON SUAMI:
1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
3. Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
4. Melampirkan syarat nikah yakni:
A. Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
B. Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
C. Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.
D. Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:
E. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
F. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
G. Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
![Image](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/profile/thumbs/02ba6b27834124173bd42bb96e79c51d.jpeg)