iPhone, Sepeda, Tas Branded Wajib Dilaporkan di SPT Pajak Tahunan
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Ponsel pintar saat ini mungkin bisa masuk dalam kategori barang mewah, mengingat banyak smartphone yang harganya "tidak masuk akal". iPhone contohnya, harga iPhone 14 terbaru dibandrol Rp 15 juta sampai Rp 25 juta. Karena itu smartphone yang harganya jutaaan rupiah, seperti iPhone wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
Sedulur, pada dasarnya setiap harta, termasuk smartphone, wajib dilaporkan di kolom harta SPT Pajak. Apalagi ponsel pintar termasuk barang mahal.
BACA JUGA: Kekurangan dan Kelebihan Download GB WA (GB WhatsApp), Awas Hati-Hati
Tak hanya iPhone saja yang wajib dilaporkan. PS5 hingga tas yang harganya hingga ratusan juta rupiah juga wajib dilaporkan.
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat atau wajib pajak melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) dan harta harta dalam SPT Tahunan Pribadi. Semua harta, termasuk smartphone yang dibeli dari penghasilan dan telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam SPT.
BACA JUGA: Download MP3 dan MP4 dari TikTok Gratis Sepuasnya Pakai MusicallyDown
Meski wajib memasukan ponsel pintar dalam daftar kekayaan, Sedulur tidak perlu takut terkena pajak lagi. Sebab ketika membeli perangkat tersebut, Sedulur sudah dipungut PPN, sehingga tidak akan lagi dimintai pajak.
Lantas apa saja harta yang harus dilaporkan saat mengisi SPT Pajak Tahunan?