Hikmah

Apakah Hukum Pajak dalam Islam Haram? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Quraish Shihab

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan jika pajak yang dipaksakan tidak boleh dan diharamkan ulama, sementara Quraish Shihab menegaskan pajak negara tidak haram. Foto: IST.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan jika pajak yang dipaksakan tidak boleh dan diharamkan ulama, sementara Quraish Shihab menegaskan pajak negara tidak haram. Foto: IST.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Ramainya kasus Mario Dandy Satrio (MDS), seorang anak pejabat pajak yang menculik remaja memakai mobil Rubicon lalu memukulinya hingga koma menjadi sorotan netizen. Dari kasus tersebut ada satu pembahasan tentang hukum pajak dalam Islam, apakah haram membayar pajak dan penarik pajak?

Beberapa tahun lalu persoalan pajak sempat ramai dibahas netizen setelah video tentang hukum pajak dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah. Dalam satu ceramahnya, Ustadz Khalid menjawab pertanyaan jamaah tentang hukum pajak yang ditarik negara karena mengikuti negara barat, jika tidak ada pajak dalam negeri Islam bagaimana diperoleh dana dalam menjalankan roda pemerintah. Ustadz Khalid menjawab jika pajak yang diambil negara terhadap rakyatnya merupakan sebuah pemaksaan dan hal itu tidak dibenarkan dalam Islam.

"Teman-teman sekalian, dalam Islam ini tidak boleh mengambil sesuatu dengan cara paksa. Zalim namanya. Pajak ini, kalau kita bicara apa adanya, realitanya, kalau kita tanya setiap warga misalnya, disuruh pilih bayar pajak atau tidak bayar pajak, kira-kira apa yang dipilih oleh para warga? Nah ini banyak yang jawab tidak," jawab Ustadz Khalid.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

BACA JUGA: Download Lagu MP3 dari Spotify dan JOOX, Resmi Legal tanpa Pakai MP3 Juice, YTMP3, Y2Mate

"Kalau disuruh pilih makan di restoran dengan membayar pajak 10 persen, dengan tidak bayar mana yang Anda pilih? Artinya kalau orang bayar pajak 10 persen itu dipaksa. Ini tidak boleh mengambil harta seorang Muslim secara paksa. Ini sebabnya sebagian besar ulama mengharamkan. Kecuali kalau strateginya sama seperti Nabi SAW."

Ustadz Khalid menjelaskan Nabi Muhammad SAW ketika ingin membentuk pasukan jihad, berbagi sedekah akan mengumumkan kepada kaum Muslimin. "Nabi SAW kalau mau membentuk pasukan jihad, ingin berbagi-bagi shadaqoh, apa yang beliau lakukan? Beliau iklankan. Ini ada saudara kalian yang sedang butuh si fulan, menyumbanglah. Nabi SAW kadang membuka jubah beliau, menaruhnya lalu orang-orang pada menyumbang. Lalu kemudian diberikan pada mereka yang membutuhkan secara suka rela, tidak ada penentuan prosentasenya, tidak ada paksaan, nah ini lain, ini boleh dalam Islam."

Nanti, kata Ustadz Khalid, dalam bahasan dosa besar ada namanya Maks. Itu pajak, apakah itu pajak diambil dari masyarakat secara paksa atau diambil dari bea cukai barang-barang yang masuk.

BACA JUGA: Berapa Harga Mobil Rubicon Milik Anak Pejabat Dirjen Pajak yang Aniaya Remaja Hingga Koma?

"Di zaman Nabi SAW orang masuk ke Madinah, orang tidak bayar apa-apa. Ini orang pergi rekreasi sama keluarganya ke Eropa, belanja. Lebih dari seribu dolar atau berapa dolar harus bayar. Apa urusannya? orang beli barang dari keringatnya dia, beli produk yang dia mau, kenapa Anda ambil? Apa urusannya itu? kan mestinya ga boleh. Karena sudah menjadi kebiasaan akhirnya biarin aja sudah dan mestinya tidak boleh," ucap Ustadz Khalid.

Pendapat berlainan tentang pajak datang dari mantan menteri agama, Muhammad Quraish Shihab. Ia menegaskan pajak negar...

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Seperti Cinta, Kisah Sejarah Juga Perlu Diceritakan