News

10 Negara Haramkan LGBT, Pelakunya akan Dihukum Mati

LGBT. Setidaknya ada 10 negara yang melarang keras praktik LGBT dan pelakunya bisa dihukum mati. Foto: Republika.
LGBT. Setidaknya ada 10 negara yang melarang keras praktik LGBT dan pelakunya bisa dihukum mati. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Rakyat Indonesia dibuat kaget sekaligus geram dengan kabar rencana komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) se-ASEAN akan menggelar kumpul bareng di Jakarta. Rencananya acara bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) itu digelar di Jakarta pada 17-21 Juli 2023. Tentu saja rencana tersebut ditolak banyak pihak, hingga batal terlaksana.

Indonesia sebagai negara beragama jelas menentang keras praktik LGBT. Ada hukum norma dan sosial kepada pelaku LGBT, apalagi Indonesia masyarakatnya mayoritas Muslim yang dalam ajaran agama Islam melarang keras LGBT.

Selain Indonesia, setiedaknya ada 10 negara yang melarang keras LGBT. Bahkan pelaku LGBT yang ketahuan bisa dihukum penjara, cambuk, hingga hukuman mati. Negara mana saja?

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier Dihujat karena Undang Pasangan Gay Ragil dan Fred di Podcast-nya

1. Arab Saudi

Kerajaan Arab Saudi menerapkan syariat Islam dalam undang-undangnya. Karena itu pelaku LGBT masuk dalam kejahatan berat di Negeri Petro Dolar tersebut.

Hukuman yang diberikan adalah cambuk bagi pelaku kejahatan hubungan sesama jenis. Namun, jika seseorang kedapatan melakukan praktik LGBT lebih dari satu kali, dia bisa dieksekusi mati.

2. Yaman

Dalam Undang-Undang, pria gay yang belum menikah di Yaman akan dihukum 100 cambukan atau satu tahun penjara. Namun seorang pria yang sudah menikah tetapi kedapatan menyukai sesama jenis dan melakukan praktik hubungan seks sesama jenis, akan menghadapi hukuman rajam hingga meninggal dunia. Sementara wanita lesbian harus dipenjara hingga tiga tahun.

Nomor tiga masih dari negara Timur Tengah...