Hikmah

Apakah Merayakan Maulid Nabi Termasuk Bid'ah Dholalah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Apakah hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad?
Apakah hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad?

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Hari ini, 5 September 2025 bertepatan dengan 12 Rabiul Awal yakni hari kelahiran Nabi Muhammad Shalallahu Alahi Wassalam. Di berbagai daerah Indonesia, ada yang menggelar acara tadarusan, ketimpringan, sampai tausyiah yang disampaikan para ulama. Namun, ada yang menganggap peringatan Maulid Nabi adalah bid'ah hingga haram karena Rasulullah tidak pernah mengajarkannya. Benarkah?

Maulid Nabi diperingati setiap 12 Rabiul Awal, sesuai tanggal kelahiran Rasulullah. Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam pemberitaan di Muhammadiyah.or.id, menegaskan tidak ada dalil yang berisi larangan maupun perintah dalam memperingati Maulid Nabi Saw.

“Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya,” tutur Amirudin Faza.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kepala Kantor Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini menegaskan hukum Maulid Nabi termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya. Namun, jika perayaan ini telah membudaya di masyarakat, penting untuk diperhatikan aspek-aspek yang memang dilarang Agama.

“Perbuatan yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbutan bid’ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya,” terang Amir sambil mengutip hadis riwayat Umar bin Khattab yang terdapat dalam Shahih Bukhari.