Hikmah

Muslim Tapi tidak Pernah Sholat, Kalau Meninggal Dunia Bolehkah Kita Sholatkan?

Sholat Jenazah. Seorang Muslim yang tidak pernah sholat semasa hidup, punya hak yang sama dengan Muslim lain untuk disholatkan ketika meninggal dunia. Foto: Republika.
Sholat Jenazah. Seorang Muslim yang tidak pernah sholat semasa hidup, punya hak yang sama dengan Muslim lain untuk disholatkan ketika meninggal dunia. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur.. Rasulullah berkata seorang Muslim harus memenuhi lima rukun Islam. Bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan pergi haji. Lantas, bagaimana hukumnya menyolatkan jenazah seorang Muslim semasa hidupnya tidak pernah sholat, berzakat, berpuasa, dan naik haji, tetapi mengimani Allah sebagai satu-satunya Tuhan yang pantas disembah?

“Islam dibangun di atas lima (rukun): Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang pantas disembah kecuali Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitul-Haram.” [HR. Muslim dari Ibnu ‘Umar, hadis no. 22/16: 32].

BACA JUGA: Bacaan Doa Niat Puasa Ramadhan 2022

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dinukil dari situs resmi Muhammadiyah, hadist di atas menyatakan seorang Muslim sejatinya belum sempurna keislamannya kalau belum memenuhi lima rukun tersebut. Sebagian ulama menyatakan seseorang belum menjadi Muslim sejati kalau belum memenuhi lima rukun tersebut.

Dengan kata lain, Muslim itu ada beberapa tingkatan, dan yang paling rendah adalah Muslim yang baru mengucapkan syahadat. Sekalipun belum mengerjakan sholat, tetapi ia sudah dapat digolongkan sebagai seorang Muslim.

BACA JUGA: Ustadz Khalid Basalamah: Umat Islam Wajib Memulai Puasa Ramadhan Bersama Pemerintah

Sebagaimana dalam hadist: Diriwayatkan dari ‘Ubaidillah ibn ‘Adiy bin al-Khiyar, dari al-Miqdad bin al-Aswad, bahwa dia menyampaikan berita kepada ‘Ubaidillah, bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah: “Hai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika saya bertemu dengan seorang laki-laki dari golongan orang kafir, lalu dia menyerang saya, dia menyabet salah satu dari dua tanganku dengan pedang hingga memutuskannya, lalu dia berlindung dengan sebuah pohon dari seranganku, kemudian dia berkata: ‘Saya telah masuk Islam’. Bolehkah saya membunuhnya sesudah dia menyatakan masuk Islam, Hai Rasulullah?”

Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kau membunuhnya.” Dia berkata: “Lalu saya berkata: ‘Hai Rasulullah, ia telah memotong tangan saya’."

Lalu ia berkata lagi: “Ia menyatakan masuk Islam sesudah memotong tangan saya, bolehkah ia saya bunuh?”

Rasulullah bersabda: “Janganlah kau membunuhnya. Jika engkau membunuhnya, maka sesungguhnya ia sederajat dengan engkau sebelum engkau membunuhnya dan sesungguhnya engkau (sesudah membunuhnya) sederajat dengan dia sebelum mengucapkan kalimat yang dia ucapkan.” [HR. Muslim, no. 155/95: 61].

BACA JUGA: Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab

Hadist tersebut menjelaskan orang yang telah menyatakan masuk Islam, kedudukannya sama dengan orang Islam (Muslim), dan mempunyai hak yang sama dengan Muslim lainnya termasuk disholati jenazahnya. Maka teman atau tetangga kanan-kirinya juga wajib menyalati jenazahnya.

BACA JUGA:

BACA JUGA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
>
Benteng Belanda Berusia 170 Tahun di Kepulauan Seribu Rusak karena Wisatawan
> Gus Baha: Rokok Haram, Tapi...
>
Haramkan Bekerja di Perusahaan Rokok, Ustadz Khalid: Sampai Kapan Anda Mau Makan yang Haram
>
Humor Gus Dur: Di Pesantren Santri Dilarang Merokok, Kalau Kiai Boleh
>
Apa Kira-Kira Jawaban Gus Dur Soal Isu Wayang Haram?
>
Sujiwo Tejo: Babi Saja Buatan Tuhan Diharamkan, Apalagi Wayang Buatan Manusia
> Gorden Rp48 M DPR, Jadi Teringat Rasulullah yang Marah karena Gorden di Rumah Aisyah
> Sama-Sama Ditolak GP Ansor dan Bermarga Basalamah, Apakah Ustadz Khalid dan Ustadz Syafiq Kakak Adik
> Siapa Sebenarnya Sarinah, Sampai-Sampai Namanya Jadi Nama Mal Pertama di Indonesia
> Setelah Wayang, Kini Nasi Padang yang Diharamkan

TONTON VIDEO PILIHAN UNTUK ANDA:

.

CEK DAN SIMPAN JADWAL PUASA RAMADHAN DARI KURUSETRA:

Jadwal Imsak dan Sholat Lima Waktu Ramadhan 2022. Foto: Kurusetra
Jadwal Imsak dan Sholat Lima Waktu Ramadhan 2022. Foto: Kurusetra

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

Berita Terkait

Image

Gara-Gara Pak AR Jadi Imam Sholat Tarawih, Ratusan Orang NU Jadi Warga Muhammadiyah dalam Semalam

Image

Melihat Foto dan Menonton Film Porno Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan?