Gak Kapok, Baru Seminggu Keluar Penjara, Pemuda Asal Pidie Curi Kotak Amal di Banda Aceh
KURUSETRA -- Salam Sedulur... SF (33 tahun) sepertinya tak mengenal penyesalan. Pasalnya, pemuda asal Pidie yang baru seminggu keluar dari penjara tersebut tertangkap basah mencuri kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata Banda Aceh.
Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata Banda Aceh pu menangkap SF, residivis pencuri kotak amal masjid. "Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada kemarin," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi, di Banda Aceh, seperti dinukil dari Antara.
Rizu menyampaikan, kasus pencurian uang di kotak amal masjid Jamik Lueng Bata Banda Aceh tersebut diselidiki berdasarkan laporan pengurus masjid setempat. Awalnya, pengurus masjid memergoki SF sedang berada di dalam masjid. Saat ditanyakan oleh pengurus ia mengaku baru selesai shalat dan hendak mengecas ponselnya.
Sebelum tertangkap, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali. "Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia," ujarnya.
Selanjutnya, kata Rizu, pelaku berpura-pura hendak menelpon keluarganya. Lalu, di saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan langsung kabur.
"Setelah itu akhirnya pelaku yang merupakan warga Tangse, Pidie kita tangkap di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, Ahad (8/10/2023)," katanya.
Rizu menuturkan, dari hasil pemeriksaan diketahui SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sekitar Rp 3 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya. SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama.
Pada 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk. Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika.
"Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi. Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," demikian Rizu Fahmi.
![Image](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/profile/thumbs/28af7b6cb3f6c232cdcd489895491fa8.jpg)