Sejarah

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Teringat Hukuman Mati di Batavia: Dari Digantung Hingga Dipancung

Mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Foto: Republika.
Mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Anggota polisi bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

BACA JUGA: Demi Uang Perjaka Batavia Tergoda Janda-Janda Pejabat Belanda, Orang China Sewa PSK di Mangga Dua

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Atas perannya tersebut, mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan (kadiv Propam) terancam pidana hukuman mati. Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, Bharada E yang disebut sebagai eksekutor lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Namun belakangan ia mengubah keterangannya mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. Lewat pengacaranya, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan LPSK.

BACA JUGA: Banjir Darah di Batavia Usai Tentara VOC Bantai 10 Ribu Orang China dari Balita Hingga Manula

Adanya hukuman mati di Indonesia lebih dipertegas lagi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak bertentangan dengan UUD 45. Khususnya terhadap pelaku kejahatan narkotika, sebanyak 62 orang telah divonis hukuman mati. Belum lagi terhadap kasus terorisme dan berbagai kejahatan lainnya.

Sayangnya, banyak koruptor yang jelas-jelas menilep uang rakyat seabrek-abrek tidak mendapat hukuman keras. Bahkan, pelaku pembalakan hutan pun dilaporkan pernah divonis bebas oleh majelis hakim, sementara maling ayam dihukum berat.

BACA JUGA: Saking Indahnya, Banyak Noni Belanda Mandi Telanjang di Sungai Batavia

Hukuman mati memang bukan hal baru bagi Indonesia. Sejak masa kompeni empat abad lalu hukuman ini telah melayangkan banyak nyawa. Bahkan jauh sebelumnya, di masa-masa kerajaan, hukuman mati telah dilaksanakan.

Namun siapa yang pertama kali memulai hukuman mati di zaman VOC? Yang jelas gubernur jenderal JP Coen pernah memancung seorang calon perwira muda VOC bernama Pieter Contenhoef di alun-alun Balai Kota (Stadhuis), kini Museum Sejarah Jakarta.

BACA JUGA: Tumpukan Sejarah di Pelabuhan Sunda Kelapa: Misteri Keberadaan Keraton Jayawikarta

Alasannya, pemuda berusia 17 tahun itu tertangkap basah saat ‘bermesraan’ dengan Sara, gadis berusia 13 tahun yang dititipkan di rumah Coen. Sara sendiri, didera dengan badan setengah telanjang di pintu masuk Balai Kota. Sara adalah puteri Jacquees Speex dari hasil kumpul kebonya dengan wanita Jepang.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Seperti Cinta, Kisah Sejarah Juga Perlu Diceritakan