Gara-Gara Orang Ini Kita Dapat THR Lebaran, Begini Sejarah Tunjangan Hari Raya
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Para pegawai swasta atau negeri saban tahun akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap menjelang Lebaran. Tapi tahukah Sedulur siapa yang pertama kali mencetuskan para pekerja mendapatkan THR?
Orang itu adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Soekiman yang berasal dari Partai Masyumi memperkenalkan pertama kali konsep ini pada 1951. Namun saat itu THR belum bersifat wajib dan masih sukarela.
BACA JUGA: Andai Saya Jadi Gubernur Jakarta, Perlukah Membongkar Trotoar?
.
Sejak diperkenalkan Soekiman, perlahan THR menjadi bagian dari beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja atau PNS untuk mendukung program pemerintah. Tetapi dulu THR bukan sebagai bonus atau tambahan gaji, melainkan bentuknya pinjaman di muka, di mana nantinya harus dikembalikan lewat potongan gaji.
Aturan awal dari pemberian THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri. Dalam aturan tersebut THR hanya berlaku untuk PNS, bukan pekerja swasta.
BACA JUGA: Humor Gus Dur: Kiai Bingung Kenapa di Masjid tak Ada Piano, Wong Sandal Saja Hilang Apalagi Piano
Saat itu THR diberikan pemerintah kepada PNS sebesar Rp 125 hingga Rp 200 dan dicairkan setiap akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain uang, PNS pada saat itu juga diberikan paket sembako.
Namun pada 13 Februari 1952, peraturan itu ditentang kaum buruh, terutama organisasi buruh yang bekerja sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja (PNS) karena dinilai sebagai tindakan tidak adil.
BACA JUGA: Mengapa Orang Muhammadiyah Shalat Tarawih 11 Rakaat Bukan 23 Rakaat Seperti Warga NU?
Pada 1954 perjuangan para kaum buruh membuahkan hasil. Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran. Hal ini bertujuan menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.
Pada 1961 surat edaran yang semula bersifat himbauan itu kemudian berubah menjadi peraturan menteri. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang minimal telah 3 bulan bekerja.
BACA JUGA: Download GB WhatsApp (GB WA) Pro 2023, Gratis Link, Mudah Instal di HP, Ada 18 Fitur Menggoda Iman
Selanjutnya pada 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri. Peraturan ini mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR yang kita kenal sampai sekarang.
Saat ini, peraturan pemberian THR terdapat pada Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Melanjutkan peraturan tersebut, pada 2016 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR, di mana perubahan itu terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan ini menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.
BACA JUGA: Benarkah Lebaran 2023 di Arab Saudi Sama dengan Muhammadiyah?
Selain itu pengusaha juga wajib memberikan THR pada pegawai kontrak, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Besaran yang diterima ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan. Bagi yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan, maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan dibayarkan sesuai hari raya keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam aturan perusahaan. THR Keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Menurut aturan tersebut, yang berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.
BACA JUGA: Hartini, Janda Anak Lima yang Bikin Soekarno Jatuh Cinta
.
SIMPAN JADWAL IMSYAK DAN BUKA PUASA RAMADHAN 2023
.
BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
> Download Lagu (MP3) dari YouTube dengan MP3 Juice, Gratis, Gampang, dan Tanpa Aplikasi
> Link Download dan Instal GB WhatsApp Versi Terbaru Update April 2023, Anti-banned Kedaluwarsa
> Download Minecraft PE 1.19.11 Versi Terbaru: Mudah, Cepat, Gratis Update Fitur Baru
> Jangan Terlalu Sibuk Mengejar Dunia, Gunung-Gunung di Mekkah Arab Saudi Sudah Menghijau
> Download Video TikTok Pakai SssTikTok, Gratis, Aman, Mudah Anti-ribet
> MP3 Juice: Gratis Download Lagu/MP3 dari YouTube, Awas Ketagihan
> GB WhatsApp (GB WA) Versi Januari 2023 Anti-banned, Gratis Download di Sini
> Walau Cucu Pendiri NU, Gus Dur Sebenarnya Warga Muhammadiyah
> Y2Mate: Download MP3/Lagu Gratis dari YouTube, Aman, Mudah, Cepat tanpa Buang Waktu
> YTMP3 Converter: Download MP3/Lagu dari YouTube, Gampang dan Gratis Pakai HP Juga Bisa
> Download Minecraft PE 1.19.11 Gratis Versi Terbaru di Sini: Banyak Update Fitur
> MP3 Juice: Download MP3/Lagu Gratis dari YouTube, Cepat tanpa Tunggu Lama
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.