PN Jakpus Kabulkan Nikah Beda Agama, Ini Hukumnya Pria Kristen Nikahi Muslimah Menurut Muhammadiyah
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan pemohon JEA (beragama Kristen) yang berencana menikah seorang Muslimah berinisial SW. Keputusan itu berseberangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama. Lantas bagaimana pandangan Muhammadiyah soal nikah beda agama?
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan menegaskan pernikahan beda agama hukumnya haram. Dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur, menyimpulkan para ulama sepakat perempuan Muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik. "Ulama juga sepakat laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan musyrikah (Budha, Hindu, dll)," kata Ichsan seperti dinukil dari situs resmi Muhammadiyah.
BACA JUGA: Gus Baha: Sampai Mati Pun tak Ada Dalil Membolehkan Nikah Beda Agama
.
Ichsan menjelaskan, hukum haram tersebut sejalan sejalan dengan penggalan Surah Al Baqarah ayat 221. Sementara yang diperselisihkan para ulama adalah bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani?
Dalam Surah Al Maidah ayat 5, Ichsan menjelaskan, terdapat indikasi membolehkan laki-laki Muslim menikahi Kitabiyah. Para ulama berbeda pendapat ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkannya, tetapi Majelis Tarjih Muhammadiyah mengambil posisi untuk mengharamkannya.
“Seorang muslimah tidak boleh dinikahi baik oleh Ahli Kitab maupun orang Musyrik. Pilihannya hanya satu yaitu yaitu laki-laki Muslim. Lantas bagaimana dengan laki-laki Muslim, bolehkah menikah perempuan Ahli Kitab?” tanya Ichsan dalam kajian yang diselenggarakan di Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Rabu (14/12).
BACA JUGA: Abu Janda: Nikah Beda Agama Boleh, Kalau Sudah Cinta Agama Bukan Pembatas
Menurut Ichsan, pengharaman nikah beda agama merupakan upaya sadd adz-dzari’ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/istri dan anak-anak yang akan dilahirkan. Sekalipun seorang laki-laki Muslim ada indikasi boleh menikah Kitabiyah, Majelis Tarjih tetap tidak menganjurkan perkawinan tersebut. Salah satunya alasannya dikhawatirkan terjadi pemurtadan atau kurangnya keimanan dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.
“Kalau si suami tidak murtad, paling tidak ketaatannya kepada Agama itu akan berkurang, seandainya pasangannya berbeda agama. Kalau tidak demikian, anak-anak yang dilahirkan sangat rentan akidahnya, bisa-bisa mengikuti agama ibunya,” ucap Ichsan.
Islam melarang pernikahan beda agama karena...