Hikmah

Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa?

Mencicipi Makanan. Mencicipi makanan sama seperti berkumur, jika tidak tertelan tidak membatalkan puasa. Foto: Republika.
Mencicipi Makanan. Mencicipi makanan sama seperti berkumur, jika tidak tertelan tidak membatalkan puasa. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Berbagai pertanyaan kerap muncul di kepala kita tentang hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah mencicipi makanan membatalkan puasa?

Dilansir dari situs Muhammadiyah, mencicipi makanan dengan ujung lidah untuk mengetahui rasanya kemudian dikeluarkan (diludahkan) tidak membatalkan puasa. Alasannya karena tidak masuk ke dalam perut. Tetapi, jika makanan tersebut sampai tertelan, maka puasanya batal.

BACA JUGA: Berburu Janda Pejabat Belanda di Batavia, Orang Tionghoa Cari PSK di Mangga Besar

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya” (Riwayat al-Baihaqi).

Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya (Riwayat Ibnu Abi Syaibah). Mazhab-mazhab fikih memerinci hukum mencicipi makanan.

BACA JUGA: Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja

Berita Terkait

Image

6 Buah yang Bisa Dimakan Saat Sahur Agar Lebih Lama Kenyang Saat Puasa Ramadhan

Image

Tips Agar Berat Badan tak Naik Selama Puasa Ramadhan

Image

Ilmuwan Dunia Sebut Muhammadiyah Ormas Islam Terbesar di Indonesia dan Dunia, Ini Buktinya

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Jangan Percaya Cerita Sebelum Baca Kurusetra