Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa?
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Berbagai pertanyaan kerap muncul di kepala kita tentang hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah mencicipi makanan membatalkan puasa?
Dilansir dari situs Muhammadiyah, mencicipi makanan dengan ujung lidah untuk mengetahui rasanya kemudian dikeluarkan (diludahkan) tidak membatalkan puasa. Alasannya karena tidak masuk ke dalam perut. Tetapi, jika makanan tersebut sampai tertelan, maka puasanya batal.
BACA JUGA: Berburu Janda Pejabat Belanda di Batavia, Orang Tionghoa Cari PSK di Mangga Besar
Sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya” (Riwayat al-Baihaqi).
Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya (Riwayat Ibnu Abi Syaibah). Mazhab-mazhab fikih memerinci hukum mencicipi makanan.
BACA JUGA: Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja